Baku mutu emisi sumbertidak bergerak

Baku mutu emisi sumbertidak bergerak adalah batas kadarmaksimum dan/atau beban emisi maksimum myang diperbolehkanmasuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien;17.

Sumber: PP NO. 41 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    91.85% Mirip91.85 %
    Baku Mutu Emlsi

    Baku Mutu Emlsi adalah nilai Pencemar Udaremaksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasrrkkanke dalam Udara Ambien.

  2. 2
    UU NO. 2 TAHUN 1995
    82.85% Mirip82.85 %
    Penerimaan dalam negeri

    Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterimanegara dalam bentuk penerimaan pajak, penerimaan dari sektorminyak bumi dan gas alam, dan penerimaan bukan pajak;3.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    82.06% Mirip82.06 %
    Pencemar Udara

    Pencemar Udara adalah zat, energi, dan/atau komponenlainnya yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara.

  4. 4
    UU NO. 3 TAHUN 1998
    81.90% Mirip81.90 %
    Penerimaan Dalam negeri

    Penerimaan Dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterimanegara dalam bentuk penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektorminyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak;PRESIDENREPUBLIK INDONESIA3.

  5. 5
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    80.84% Mirip80.84 %
    Baku Mutu Udara Ambien

    Baku Mutu Udara Ambien adalah nilai Pencemar Udarayang ditenggang keberadaannya dalam Udara Ambien.