Pemberi Sumbangan
Pemberi Sumbangan adalah orang perseorangan atau Korporasi yang memberikan Sumbangan.
Sumber: PERPRES NO. 18 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 18 TAHUN 2017Penerima Sumbangan88.50% Mirip88.50 %
Penerima Sumbangan adalah orang perseorangan atau Korporasi yang menerima Sumbangan.