PPP
Penerima Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disebutPPP adalah Pemerintah Daerah atau BUMN.
Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 10 TAHUN 2011Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri93.48% Mirip93.48 %
Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah Pemerintah Daerah dan BUMN.
- 2PP NO. 54 TAHUN 2008Penerima Penerusan PDN92.23% Mirip92.23 %
Penerima Penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Penerima Penerusan PDN adalah Pemerintah Daerah atau BUMN.
- 3PP NO. 5 TAHUN 1985Perusahaan82.40% Mirip82.40 %
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II; 7.