Penerima Penerusan PDN
Penerima Penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Penerima Penerusan PDN adalah Pemerintah Daerah atau BUMN.
Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 2006PPP92.23% Mirip92.23 %
Penerima Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disebutPPP adalah Pemerintah Daerah atau BUMN.
- 2PP NO. 10 TAHUN 2011Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri91.26% Mirip91.26 %
Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah Pemerintah Daerah dan BUMN.
- 3PERPRES NO. 38 TAHUN 2015Badan Usaha Pelaksana80.12% Mirip80.12 %
Badan Usaha Pelaksana KPBU, yang selanjutnya disebut denganBadan Usaha Pelaksana, adalah Perseroan Terbatas yang didirikanoleh Badan Usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.