Penerima Bebas Visa Kunjungan

Penerima Bebas Visa Kunjungan adalah Orang Asing warga suatu negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu.

Sumber: PERPRES NO. 21 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 39 TAHUN 2018
    83.73% Mirip83.73 %
    spouse

    Pasangan (spouse) selanjutnya disebut spouse adalah isteri atau suami dari Tamu Negara, Tamu Pemerintah, Tamu Lembaga Negara Asing, pejabat negara/pemerintahan Republik Indonesia, dan tokoh masyarakat tertentu Republik Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 2019
    81.51% Mirip81.51 %
    Perdagangan Perbatasan

    Perdagangan Perbatasan adalah Perdagangan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di daerah perbatasan Indonesia dengan penduduk negara tetangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

  3. 3
    UU NO. 7 TAHUN 2014
    80.27% Mirip80.27 %
    Perdagangan Perbatasan

    Perdagangan Perbatasan adalah Perdagangan yang dilakukan olehwarga negara Indonesia yang bertempat tinggal di daerah perbatasanIndonesia dengan penduduk negara tetangga untuk memenuhikebutuhan sehari-hari.