Perdagangan Perbatasan

Perdagangan Perbatasan adalah Perdagangan yang dilakukan olehwarga negara Indonesia yang bertempat tinggal di daerah perbatasanIndonesia dengan penduduk negara tetangga untuk memenuhikebutuhan sehari-hari.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perdagangan Perbatasan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perdagangan Perbatasan

    Perdagangan Perbatasan adalah Perdagangan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di daerah perbatasan Indonesia dengan penduduk negara tetangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 21 TAHUN 2016
    80.27% Mirip80.27 %
    Penerima Bebas Visa Kunjungan

    Penerima Bebas Visa Kunjungan adalah Orang Asing warga suatu negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu.