spouse

Pasangan (spouse) selanjutnya disebut spouse adalah isteri atau suami dari Tamu Negara, Tamu Pemerintah, Tamu Lembaga Negara Asing, pejabat negara/pemerintahan Republik Indonesia, dan tokoh masyarakat tertentu Republik Indonesia.

Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    85.03% Mirip85.03 %
    Dokumen Perjalanan

    Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.

  2. 2
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    84.81% Mirip84.81 %
    Dokumen Perjalanan

    Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.

  3. 3
    PERPRES NO. 96 TAHUN 2018
    84.75% Mirip84.75 %
    Dokumen Perjalanan

    Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, perserikatan bangsa-bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.

  4. 4
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    84.74% Mirip84.74 %
    Dokumen Perjalanan

    Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.

  5. 5
    PERPRES NO. 21 TAHUN 2016
    83.73% Mirip83.73 %
    Penerima Bebas Visa Kunjungan

    Penerima Bebas Visa Kunjungan adalah Orang Asing warga suatu negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu.

  6. 6
    UU NO. 32 TAHUN 2004
    81.43% Mirip81.43 %
    KPUD

    Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD adalah KPU Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untukmenyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di setiap provinsi dan/atau kabupaten/kota.