Perdagangan Perbatasan
Perdagangan Perbatasan adalah Perdagangan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di daerah perbatasan Indonesia dengan penduduk negara tetangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perdagangan Perbatasan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perdagangan Perbatasan
Perdagangan Perbatasan adalah Perdagangan yang dilakukan olehwarga negara Indonesia yang bertempat tinggal di daerah perbatasanIndonesia dengan penduduk negara tetangga untuk memenuhikebutuhan sehari-hari.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 21 TAHUN 2016Penerima Bebas Visa Kunjungan81.51% Mirip81.51 %
Penerima Bebas Visa Kunjungan adalah Orang Asing warga suatu negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu.