Pendelegasian Wewenang
Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang.
Sumber: PERPRES NO. 97 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pendelegasian Wewenang juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pendelegasian Wewenang
Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, dan nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang.
- 2Pendelegasian Wewenang
Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban perizinan, fasilitas, dan kemudahan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang, oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur atau bupati/walikota kepada Administrator yang ditetapkan dengan uraian yang jelas, sesuai peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 97 TAHUN 2014Pelimpahan Wewenang88.07% Mirip88.07 %
Pelimpahan Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama penerima wewenang.
- 2PP NO. 77 TAHUN 2013Pihak80.12% Mirip80.12 %
Pihak adalah orang pribadi atau badan.