Pendelegasian Wewenang

Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang.

Sumber: PERPRES NO. 97 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pendelegasian Wewenang juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pendelegasian Wewenang

    Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, dan nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang.

  2. 2
    Pendelegasian Wewenang

    Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban perizinan, fasilitas, dan kemudahan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang, oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur atau bupati/walikota kepada Administrator yang ditetapkan dengan uraian yang jelas, sesuai peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 97 TAHUN 2014
    88.07% Mirip88.07 %
    Pelimpahan Wewenang

    Pelimpahan Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama penerima wewenang.

  2. 2
    PP NO. 77 TAHUN 2013
    80.12% Mirip80.12 %
    Pihak

    Pihak adalah orang pribadi atau badan.