Pendaftaran

Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada pemerintah kabupaten/kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pendaftaran juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pendaftaran

    Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oleh Pelaku Usaha melalui OSS.

  2. 2
    Pendaftaran

    Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam register nasional Cagar Budaya.