Pencegahan bencana
Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yangdilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risikobencana, baik melalui pengurangan ancaman bencanamaupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pencegahan bencana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pencegahan bencana
Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan atau yang menghilangkan baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2017Saduran82.32% Mirip82.32 %
Saduran adalah hasil gubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2013Pencegahan perusakan hutan82.08% Mirip82.08 %
Pencegahan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukanuntuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan.
- 3UU NO. 3 TAHUN 2017Penyaduran81.70% Mirip81.70 %
Penyaduran adalah penggubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian.
- 4UU NO. 23 TAHUN 2004Korban81.01% Mirip81.01 %
Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
- 5PP NO. 78 TAHUN 2021Anak Korban Jaringan Terorisme80.02% Mirip80.02 %
Anak Korban Jaringan Terorisme adalah Anak yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana terorisme baik sebagai Anak korban, Anak pelaku, Anak dari pelaku, dan Anak saksi.