Pencegahan bencana

Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yangdilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risikobencana, baik melalui pengurangan ancaman bencanamaupun kerentanan pihak yang terancam bencana.

Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pencegahan bencana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pencegahan bencana

    Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan atau yang menghilangkan baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 2017
    82.32% Mirip82.32 %
    Saduran

    Saduran adalah hasil gubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2013
    82.08% Mirip82.08 %
    Pencegahan perusakan hutan

    Pencegahan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukanuntuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan.

  3. 3
    UU NO. 3 TAHUN 2017
    81.70% Mirip81.70 %
    Penyaduran

    Penyaduran adalah penggubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian.

  4. 4
    UU NO. 23 TAHUN 2004
    81.01% Mirip81.01 %
    Korban

    Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

  5. 5
    PP NO. 78 TAHUN 2021
    80.02% Mirip80.02 %
    Anak Korban Jaringan Terorisme

    Anak Korban Jaringan Terorisme adalah Anak yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana terorisme baik sebagai Anak korban, Anak pelaku, Anak dari pelaku, dan Anak saksi.