Pencegahan perusakan hutan

Pencegahan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukanuntuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 24 TAHUN 2007
    82.08% Mirip82.08 %
    Pencegahan bencana

    Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yangdilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risikobencana, baik melalui pengurangan ancaman bencanamaupun kerentanan pihak yang terancam bencana.