Pencegahan bencana
Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan atau yang menghilangkan baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pencegahan bencana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pencegahan bencana
Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yangdilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risikobencana, baik melalui pengurangan ancaman bencanamaupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 1997Peredaran80.82% Mirip80.82 %
Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatanpenyaluran atau penyerahan psikotropika, baik dalam rangkaperdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.