Pencegahan bencana

Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan atau yang menghilangkan baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pencegahan bencana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pencegahan bencana

    Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yangdilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risikobencana, baik melalui pengurangan ancaman bencanamaupun kerentanan pihak yang terancam bencana.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 5 TAHUN 1997
    80.82% Mirip80.82 %
    Peredaran

    Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatanpenyaluran atau penyerahan psikotropika, baik dalam rangkaperdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.