Pencatatan

Pencatatan adalah tindakan mencatat data Cagar Budaya ke dalam register nasional Cagar Budaya.

Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pencatatan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pencatatan

    Pencatatan adalah proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur tentang pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai, dan penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 30 TAHUN 2019
    86.32% Mirip86.32 %
    Sistem Informasi Kinerja PNS

    Sistem Informasi Kinerja PNS adalah tata laksana dan prosedur pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, pemanfaatan, dan pendokumentasian data kinerja PNS secara terintegrasi.

  2. 2
    PERPRES NO. 111 TAHUN 2014
    85.73% Mirip85.73 %
    Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial

    Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.

  3. 3
    PERPRES NO. 36 TAHUN 2019
    85.53% Mirip85.53 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

    Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.

  4. 4
    PERPRES NO. 94 TAHUN 2017
    84.43% Mirip84.43 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

    Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.

  5. 5
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2016
    81.48% Mirip81.48 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

    Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

  6. 6
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2020
    81.43% Mirip81.43 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

    Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

  7. 7
    PERPRES NO. 114 TAHUN 2022
    80.74% Mirip80.74 %
    Pranata Kebudayaan

    Pranata Kebudayaan adalah sistem yang menataterselenggaranya proses dan kegiatan Kebudayaansecara resmi.

  8. 8
    PERPRES NO. 112 TAHUN 2014
    80.54% Mirip80.54 %
    Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

    Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.