Pencatatan
Pencatatan adalah tindakan mencatat data Cagar Budaya ke dalam register nasional Cagar Budaya.
Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pencatatan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pencatatan
Pencatatan adalah proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur tentang pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai, dan penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 30 TAHUN 2019Sistem Informasi Kinerja PNS86.32% Mirip86.32 %
Sistem Informasi Kinerja PNS adalah tata laksana dan prosedur pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, pemanfaatan, dan pendokumentasian data kinerja PNS secara terintegrasi.
- 2PERPRES NO. 111 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial85.73% Mirip85.73 %
Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.
- 3PERPRES NO. 36 TAHUN 2019Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial85.53% Mirip85.53 %
Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.
- 4PERPRES NO. 94 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial84.43% Mirip84.43 %
Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.
- 5PERPRES NO. 86 TAHUN 2016Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana81.48% Mirip81.48 %
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- 6PERPRES NO. 4 TAHUN 2020Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana81.43% Mirip81.43 %
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- 7PERPRES NO. 114 TAHUN 2022Pranata Kebudayaan80.74% Mirip80.74 %
Pranata Kebudayaan adalah sistem yang menataterselenggaranya proses dan kegiatan Kebudayaansecara resmi.
- 8PERPRES NO. 112 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana80.54% Mirip80.54 %
Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.