Penataan ruang
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tataruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Sumber: PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penataan ruang juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penataan ruang
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan ruang, dan pengendalian ruang, pemanfaatan tata pemanfaatan ruang.
- 2Penataan ruang
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 3Penataan ruang
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 4Penataan ruang
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 5Penataan ruang
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 6Penataan ruang
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 7Penataan ruang
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 8Penataan ruang
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 9Penataan ruang
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang,pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 78 TAHUN 2017Penataan Ruang97.46% Mirip97.46 %
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 2PERPRES NO. 58 TAHUN 2014Penataan Ruang97.40% Mirip97.40 %
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 3PP NO. 61 TAHUN 2009Penataan Ruang97.39% Mirip97.39 %
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 4PERPRES NO. 70 TAHUN 2014Penataan Ruang97.37% Mirip97.37 %
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 5PP NO. 21 TAHUN 2021Penataan Ruang97.18% Mirip97.18 %
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.