Penangkaran

Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan tetap liar dengan satwa tumbuhan dan dan pembesaran mempertahankan kemurnian jenisnya.

Sumber: PP NO. 8 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penangkaran juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penangkaran

    Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran benih/bibit atau anakan dari tumbuhan liar dan satwa liar, baik yang dilakukan di habitatnya maupun di luar habitatnya, dengan tetap memperhatikan dan mempertahankan kemurnian jenis dan genetik.

  2. 2
    Penangkaran

    Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran benih/bibit atau anakan dari tumbuhan liar dan satwa liar, baik yang dilakukan di habitatnya maupun di luar habitatnya, dengan tetap memperhatikan dan mempertahankan kemurnian jenis dan genetik.