Penangkaran
Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan tetap liar dengan satwa tumbuhan dan dan pembesaran mempertahankan kemurnian jenisnya.
Sumber: PP NO. 8 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penangkaran juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penangkaran
Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran benih/bibit atau anakan dari tumbuhan liar dan satwa liar, baik yang dilakukan di habitatnya maupun di luar habitatnya, dengan tetap memperhatikan dan mempertahankan kemurnian jenis dan genetik.
- 2Penangkaran
Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran benih/bibit atau anakan dari tumbuhan liar dan satwa liar, baik yang dilakukan di habitatnya maupun di luar habitatnya, dengan tetap memperhatikan dan mempertahankan kemurnian jenis dan genetik.