Penanganan fakir miskin

Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, danberkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah,dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatanpemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhikebutuhan dasar setiap warga negara.

Sumber: PP NO. 16 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penanganan fakir miskin juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penanganan fakir miskin

    Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 63 TAHUN 2013
    93.83% Mirip93.83 %
    Penanganan Fakir Miskin

    Penanganan Fakir Miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.