Penanam modal dalam negeri

Penanam modal dalam negeri adalah perseorangan wargaIndonesia, negaraIndonesia, atau daerah yang melakukannegara Republik penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 25 TAHUN 2007
    91.98% Mirip91.98 %
    Penanam modal asing

    Penanam modal asing adalah perseorangan warga negaraasing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asingyang melakukan penanaman modal di wilayah negaraRepublik Indonesia.

  2. 2
    PERPRES NO. 97 TAHUN 2014
    87.77% Mirip87.77 %
    Penanaman Modal

    Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

  3. 3
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2016
    87.69% Mirip87.69 %
    Penanaman Modal

    Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal dalam negeri maupun Penanam Modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

  4. 4
    PP NO. 18 TAHUN 2010
    87.51% Mirip87.51 %
    Penanaman Modal

    Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

  5. 5
    PP NO. 78 TAHUN 2019
    87.38% Mirip87.38 %
    Penanaman Modal

    Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

  6. 6
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2019
    87.09% Mirip87.09 %
    Penanaman Modal

    Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.

  7. 7
    PERPRES NO. 10 TAHUN 2021
    86.90% Mirip86.90 %
    Penanaman Modal

    Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

  8. 8
    PP NO. 45 TAHUN 2008
    86.76% Mirip86.76 %
    Penanaman Modal

    Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupunpenanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.

  9. 9
    PERPRES NO. 6 TAHUN 2019
    83.06% Mirip83.06 %
    BUMN Migas

    Badan Usaha Milik Negara Sektor Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disingkat BUMN Migas adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi.

  10. 10
    UU NO. 7 TAHUN 2014
    82.01% Mirip82.01 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negaraIndonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum ataubukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayahhukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukankegiatan usaha di bidang Perdagangan.