Penanam modal dalam negeri
Penanam modal dalam negeri adalah perseorangan wargaIndonesia, negaraIndonesia, atau daerah yang melakukannegara Republik penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 25 TAHUN 2007Penanam modal asing91.98% Mirip91.98 %
Penanam modal asing adalah perseorangan warga negaraasing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asingyang melakukan penanaman modal di wilayah negaraRepublik Indonesia.
- 2PERPRES NO. 97 TAHUN 2014Penanaman Modal87.77% Mirip87.77 %
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
- 3PERPRES NO. 44 TAHUN 2016Penanaman Modal87.69% Mirip87.69 %
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal dalam negeri maupun Penanam Modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
- 4PP NO. 18 TAHUN 2010Penanaman Modal87.51% Mirip87.51 %
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
- 5PP NO. 78 TAHUN 2019Penanaman Modal87.38% Mirip87.38 %
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
- 6PERPRES NO. 32 TAHUN 2019Penanaman Modal87.09% Mirip87.09 %
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
- 7PERPRES NO. 10 TAHUN 2021Penanaman Modal86.90% Mirip86.90 %
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
- 8PP NO. 45 TAHUN 2008Penanaman Modal86.76% Mirip86.76 %
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupunpenanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
- 9PERPRES NO. 6 TAHUN 2019BUMN Migas83.06% Mirip83.06 %
Badan Usaha Milik Negara Sektor Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disingkat BUMN Migas adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi.
- 10UU NO. 7 TAHUN 2014Pelaku Usaha82.01% Mirip82.01 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negaraIndonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum ataubukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayahhukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukankegiatan usaha di bidang Perdagangan.