Modal asing

Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negaraasing, perseorangan warga negara asing, badan usahaasing, badan hukum asing, dan/atau badan hukumIndonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimilikioleh pihak asing.

Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 31 TAHUN 2022
    85.24% Mirip85.24 %
    Pemodal Asing

    Pemodal Asing adalah pemodal orang perseoranganwarga negara asing atau pemodal berbentuk badanhukum asing.

  2. 2
    PP NO. 96 TAHUN 2012
    80.38% Mirip80.38 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupunpenduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badanhukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayananpublik, baik secara langsung maupun tidak langsung.