Modal asing
Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negaraasing, perseorangan warga negara asing, badan usahaasing, badan hukum asing, dan/atau badan hukumIndonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimilikioleh pihak asing.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 31 TAHUN 2022Pemodal Asing85.24% Mirip85.24 %
Pemodal Asing adalah pemodal orang perseoranganwarga negara asing atau pemodal berbentuk badanhukum asing.
- 2PP NO. 96 TAHUN 2012Masyarakat80.38% Mirip80.38 %
Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupunpenduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badanhukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayananpublik, baik secara langsung maupun tidak langsung.