Pemerintah Kabupaten/Kota
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota diProvinsi.
Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemerintah Kabupaten/Kota juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemerintah Kabupaten/Kota
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
- 2Pemerintah Kabupaten/Kota
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bupati/walikota dan perangkatdaerahpenyelenggarapemerintahanunsurdaerahsebagaikabupaten/kota.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 2007Pemerintah daerah87.24% Mirip87.24 %
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/ataupemerintah kabupaten/kota.
- 2PP NO. 16 TAHUN 2007Pemerintah Daerah85.76% Mirip85.76 %
Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, dan/ataupemerintah kabupaten/kota.
- 3PP NO. 18 TAHUN 2007Pemerintah daerah85.66% Mirip85.66 %
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/ataupemerintah kabupaten/kota.
- 4UU NO. 45 TAHUN 2009Pemerintah Daerah83.25% Mirip83.25 %
Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsidan/atau pemerintah kabupaten/kota.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2004Provinsi82.06% Mirip82.06 %
Provinsi adalah pemerintah provinsi.
- 6UU NO. 18 TAHUN 2004Kabupaten/kota81.37% Mirip81.37 %
Kabupaten/kota adalah pemerintah kabupaten/kota.
- 7UU NO. 12 TAHUN 2010Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan80.40% Mirip80.40 %
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik kepramukaan.