Pemerintah Kabupaten/Kota
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bupati/walikota dan perangkatdaerahpenyelenggarapemerintahanunsurdaerahsebagaikabupaten/kota.
Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemerintah Kabupaten/Kota juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemerintah Kabupaten/Kota
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
- 2Pemerintah Kabupaten/Kota
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota diProvinsi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 2007Pemerintah daerah87.51% Mirip87.51 %
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/ataupemerintah kabupaten/kota.
- 2PP NO. 16 TAHUN 2007Pemerintah Daerah87.51% Mirip87.51 %
Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, dan/ataupemerintah kabupaten/kota.
- 3PP NO. 18 TAHUN 2007Pemerintah daerah86.90% Mirip86.90 %
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/ataupemerintah kabupaten/kota.
- 4UU NO. 22 TAHUN 2009Pemerintah Daerah86.45% Mirip86.45 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota,dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraPemerintahan Daerah.
- 5PP NO. 83 TAHUN 2015Pemerintah Daerah85.56% Mirip85.56 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota,dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah.
- 6UU NO. 18 TAHUN 2004Kabupaten/kota84.53% Mirip84.53 %
Kabupaten/kota adalah pemerintah kabupaten/kota.
- 7PP NO. 18 TAHUN 1986Pemerintah82.32% Mirip82.32 %
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
- 8UU NO. 7 TAHUN 2022Kabupaten/Kota82.05% Mirip82.05 %
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.