Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Sumber: UU NO. 4 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemerintah daerah juga digunakan di dalam 60 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, kecuali untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah gubernur.
- 2Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau sebagai unsur walikota dan perangkat daerah penyelenggara pemerintahan daerah.
- 3Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau sebagai unsur walikota, dan perangkat daerah penyelenggara pemerintahan daerah.
- 4Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau wali sebagai unsur kota penyelenggara pemerintahan daerah.
- 5Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 6Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 7Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Pulau Jawa-Bali.
- 8Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Pulau Kalimantan.
- 9Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Pulau Sulawesi.
- 10Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Pulau Sumatera.
- 11Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- 12Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahandaerah.
- 13Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atausebagai unsurwalikota, dan perangkat daerah penyelenggara pemerintahan daerah.
- 14Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati dan/atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 15Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau sebagai unsur walikota dan perangkat daerah penyelenggara pemerintahan daerah.
- 16Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau sebagai unsur walikota, dan perangkat daerah penyelenggara pemerintahan daerah.
- 17Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
- 18Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 19Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 20Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 21Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 22Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 23Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 24Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 25Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 26Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 27Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 28Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 29Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 30Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 31Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 32Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 33Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah.
- 34Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 35Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahandaerah.
- 36Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota,dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraPemerintahan Daerah.
- 37Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atausebagai unsurwalikota, dan perangkat daerah penyelenggara pemerintahan daerah.
- 38Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atauunsurwalikotapenyelenggara pemerintahan daerah.
- 39Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atauwalikota, dan perangkat daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintah daerah.
- 40Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atauwalikota, dan perangkat daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah.
- 41Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota atau perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 42Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, ataupenyelenggarasebagai unsur perangkat daerah pemerintahan daerah.
- 43Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan penyelenggara sebagai unsur perangkat pemerintahan daerah.
- 44Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 45Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- 46Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 47Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 48Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 49Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 50Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Walikota, atau Bupati, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 51Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
- 52Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
- 53Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkatdaerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
- 54Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
- 55Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/ataupemerintah kabupaten/kota.
- 56Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/ataupemerintah kabupaten/kota.
- 57Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
- 58Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
- 59Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
- 60Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 2009Pemerintah Daerah99.90% Mirip99.90 %
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 2PP NO. 50 TAHUN 2011Pemerintah Daerah99.87% Mirip99.87 %
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 3UU NO. 12 TAHUN 2010Pemerintah Daerah99.86% Mirip99.86 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 4PP NO. 68 TAHUN 2014Pemerintah Daerah99.85% Mirip99.85 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 5PERPRES NO. 44 TAHUN 2014Pemerintah Daerah99.85% Mirip99.85 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 6UU NO. 1 TAHUN 2013Pemerintah Daerah99.84% Mirip99.84 %
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 7PERPRES NO. 27 TAHUN 2014Pemerintah Daerah99.82% Mirip99.82 %
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 8PP NO. 73 TAHUN 2005Pemerintah Daerah99.80% Mirip99.80 %
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 9UU NO. 18 TAHUN 2012Pemerintah Daerah99.80% Mirip99.80 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.