Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahandaerah.
Sumber: PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemerintah daerah juga digunakan di dalam 60 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, kecuali untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah gubernur.
- 2Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau sebagai unsur walikota dan perangkat daerah penyelenggara pemerintahan daerah.
- 3Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau sebagai unsur walikota, dan perangkat daerah penyelenggara pemerintahan daerah.
- 4Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau wali sebagai unsur kota penyelenggara pemerintahan daerah.
- 5Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 6Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 7Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 8Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Pulau Jawa-Bali.
- 9Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Pulau Kalimantan.
- 10Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Pulau Sulawesi.
- 11Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Pulau Sumatera.
- 12Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- 13Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahandaerah.
- 14Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atausebagai unsurwalikota, dan perangkat daerah penyelenggara pemerintahan daerah.
- 15Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati dan/atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 16Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau sebagai unsur walikota dan perangkat daerah penyelenggara pemerintahan daerah.
- 17Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau sebagai unsur walikota, dan perangkat daerah penyelenggara pemerintahan daerah.
- 18Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
- 19Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 20Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 21Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 22Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 23Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 24Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 25Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 26Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 27Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 28Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 29Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 30Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 31Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 32Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 33Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 34Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah.
- 35Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 36Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota,dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraPemerintahan Daerah.
- 37Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atausebagai unsurwalikota, dan perangkat daerah penyelenggara pemerintahan daerah.
- 38Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atauunsurwalikotapenyelenggara pemerintahan daerah.
- 39Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atauwalikota, dan perangkat daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintah daerah.
- 40Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atauwalikota, dan perangkat daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah.
- 41Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota atau perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 42Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, ataupenyelenggarasebagai unsur perangkat daerah pemerintahan daerah.
- 43Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan penyelenggara sebagai unsur perangkat pemerintahan daerah.
- 44Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 45Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- 46Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 47Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 48Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 49Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 50Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Walikota, atau Bupati, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 51Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
- 52Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
- 53Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkatdaerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
- 54Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
- 55Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/ataupemerintah kabupaten/kota.
- 56Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/ataupemerintah kabupaten/kota.
- 57Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
- 58Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
- 59Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
- 60Pemerintah daerah
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 34 TAHUN 2006Pemerintah Daerah99.76% Mirip99.76 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahandaerah.
- 2PP NO. 33 TAHUN 2012Pemerintah Daerah90.70% Mirip90.70 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 3UU NO. 35 TAHUN 2014Pemerintah Daerah89.99% Mirip89.99 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan walikota sertaperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
- 4PP NO. 60 TAHUN 2013Pemerintah Daerah89.66% Mirip89.66 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2014Pemerintah Daerah89.63% Mirip89.63 %
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 6PERPRES NO. 42 TAHUN 2013Pemerintah Daerah89.61% Mirip89.61 %
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 7PP NO. 40 TAHUN 2012Pemerintah Daerah89.42% Mirip89.42 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 8UU NO. 21 TAHUN 2013Pemerintah Daerah89.38% Mirip89.38 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.