Perorangan
Perorangan adalah orang seorang anggota masyarakat setempat yang cakap bertindak menurut hukum dan Warga Negara Republik Indonesia.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perorangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perorangan
Perorangan adalah Warga Negara Republik Indonesiayang cakap bertindak menurut hukum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 35 TAHUN 2010Ahli Waris82.22% Mirip82.22 %
Ahli Waris adalah orang yang berhak menerima warisan atau harta pusaka yaitu istri/suami yang dinikahi secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anak kandung yang sah.