Perorangan

Perorangan adalah orang seorang anggota masyarakat setempat yang cakap bertindak menurut hukum dan Warga Negara Republik Indonesia.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perorangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perorangan

    Perorangan adalah Warga Negara Republik Indonesiayang cakap bertindak menurut hukum.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 35 TAHUN 2010
    82.22% Mirip82.22 %
    Ahli Waris

    Ahli Waris adalah orang yang berhak menerima warisan atau harta pusaka yaitu istri/suami yang dinikahi secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anak kandung yang sah.