Pelayanan khusus

Pelayanan khusus adalah berbagai upaya yang dilaksanakan untuk memulihkan dan mengembangkan anak cacat agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial; 6.

Sumber: PP NO. 2 TAHUN 1988

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 1988
    82.64% Mirip82.64 %
    Rehabilitasi

    Rehabilitasi adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial; 3.

  2. 2
    UU NO. 9 TAHUN 1995
    81.04% Mirip81.04 %
    Pembinaan dan pengembangan

    Pembinaan dan pengembangan adalah upaya yang dilakukan olehPemerintah dunia usaha dan masyarakat melalui pemberianbimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan danmeningkatkan kemampuan Usaha Kecil agar menjadi usaha yangtangguh dan mandiri;6.

  3. 3
    PP NO. 2 TAHUN 1988
    81.04% Mirip81.04 %
    Asuhan

    Asuhan adalah berbagai upaya yang diberikan kepada anak yang tidak mempunyai orang tua dan terlantar, anak terlantar, dan anak yang mengalami masalah kelakuan, yang bersifat sementara sebagai pengganti orang tua atau keluarga agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial; 4.

  4. 4
    PP NO. 78 TAHUN 2021
    80.97% Mirip80.97 %
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Anak mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

  5. 5
    PP NO. 4 TAHUN 2006
    80.65% Mirip80.65 %
    Pemulihan korban

    Pemulihan korban adalah segala upaya untuk penguatankorban kekerasan dalam rumah tangga agar lebih berdaya,baik secara fisik maupun psikis.

  6. 6
    UU NO. 4 TAHUN 1997
    80.21% Mirip80.21 %
    Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial

    Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial adalah upaya perlindungandan pelayanan yang bersifat terus menerus, agar penyandang cacatdapat mewujudkan taraf hidup yang wajar.

  7. 7
    PP NO. 40 TAHUN 2011
    80.16% Mirip80.16 %
    Pembinaan

    Pembinaan adalah serangkaian kegiatan untuk membentuk dan meningkatkan jati diri anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi kearah yang lebih baik sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan wajar baik fisik, kecerdasan otak, mental, dan spiritual.