Pelayanan khusus
Pelayanan khusus adalah berbagai upaya yang dilaksanakan untuk memulihkan dan mengembangkan anak cacat agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial; 6.
Sumber: PP NO. 2 TAHUN 1988
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 1988Rehabilitasi82.64% Mirip82.64 %
Rehabilitasi adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial; 3.
- 2UU NO. 9 TAHUN 1995Pembinaan dan pengembangan81.04% Mirip81.04 %
Pembinaan dan pengembangan adalah upaya yang dilakukan olehPemerintah dunia usaha dan masyarakat melalui pemberianbimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan danmeningkatkan kemampuan Usaha Kecil agar menjadi usaha yangtangguh dan mandiri;6.
- 3PP NO. 2 TAHUN 1988Asuhan81.04% Mirip81.04 %
Asuhan adalah berbagai upaya yang diberikan kepada anak yang tidak mempunyai orang tua dan terlantar, anak terlantar, dan anak yang mengalami masalah kelakuan, yang bersifat sementara sebagai pengganti orang tua atau keluarga agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial; 4.
- 4PP NO. 78 TAHUN 2021Rehabilitasi Sosial80.97% Mirip80.97 %
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Anak mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
- 5PP NO. 4 TAHUN 2006Pemulihan korban80.65% Mirip80.65 %
Pemulihan korban adalah segala upaya untuk penguatankorban kekerasan dalam rumah tangga agar lebih berdaya,baik secara fisik maupun psikis.
- 6UU NO. 4 TAHUN 1997Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial80.21% Mirip80.21 %
Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial adalah upaya perlindungandan pelayanan yang bersifat terus menerus, agar penyandang cacatdapat mewujudkan taraf hidup yang wajar.
- 7PP NO. 40 TAHUN 2011Pembinaan80.16% Mirip80.16 %
Pembinaan adalah serangkaian kegiatan untuk membentuk dan meningkatkan jati diri anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi kearah yang lebih baik sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan wajar baik fisik, kecerdasan otak, mental, dan spiritual.