Penutupan perusahaan (lock-out)

Penutupan perusahaan (lock-out) adalah tindakan pengusaha yangmenghentikan sebagian atau seluruh kegiatan perusahaan sebagaiakibat penyelesaian perselisihan industrial yang tidak mencapaikesepakatan, supaya pekerja tidak mengajukan tuntutan yangmelampaui kemampuan perusahaan.

Sumber: UU NO. 25 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 29 TAHUN 2008
    80.46% Mirip80.46 %
    Pemegang Izin

    Pemegang Izin adalah orang atau badan yang telah menerima izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari BAPETEN.