Penutupan perusahaan (lock-out)
Penutupan perusahaan (lock-out) adalah tindakan pengusaha yangmenghentikan sebagian atau seluruh kegiatan perusahaan sebagaiakibat penyelesaian perselisihan industrial yang tidak mencapaikesepakatan, supaya pekerja tidak mengajukan tuntutan yangmelampaui kemampuan perusahaan.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 29 TAHUN 2008Pemegang Izin80.46% Mirip80.46 %
Pemegang Izin adalah orang atau badan yang telah menerima izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari BAPETEN.