Pemegang Hak

Pemegang Hak adalah pemegang hak atas tanah, pemegang Hak Pengelolaan, atau pemegang izin/keputusan/surat dari pejabat yang berwenang yang menjadi dasar penguasaan atas tanah.

Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemegang Hak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemegang Hak

    Pemegang Hak adalah pemegang Hak Atas Tanah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 20 TAHUN 2021
    83.84% Mirip83.84 %
    Dasar Penguasaan Atas Tanah

    Dasar Penguasaan Atas Tanah adalah keputusan/surat dari pejabat yang berwenang yang menjadi dasar bagi orang atau badan hukum untuk memperoleh, menguasai, mempergunakan, atau memanfaatkan tanah.

  2. 2
    PP NO. 20 TAHUN 2021
    83.81% Mirip83.81 %
    Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah

    Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah adalah pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PP NO. 11 TAHUN 2010
    83.34% Mirip83.34 %
    Dasar penguasaan atas tanah

    Dasar penguasaan atas tanah adalah izin/keputusan/surat dari pejabat yang berwenang yang menjadi dasar bagi orang atau badan hukum untuk menguasai, menggunakan, atau memanfaatkan tanah.