Pemegang Hak
Pemegang Hak adalah pemegang hak atas tanah, pemegang Hak Pengelolaan, atau pemegang izin/keputusan/surat dari pejabat yang berwenang yang menjadi dasar penguasaan atas tanah.
Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemegang Hak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemegang Hak
Pemegang Hak adalah pemegang Hak Atas Tanah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 20 TAHUN 2021Dasar Penguasaan Atas Tanah83.84% Mirip83.84 %
Dasar Penguasaan Atas Tanah adalah keputusan/surat dari pejabat yang berwenang yang menjadi dasar bagi orang atau badan hukum untuk memperoleh, menguasai, mempergunakan, atau memanfaatkan tanah.
- 2PP NO. 20 TAHUN 2021Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah83.81% Mirip83.81 %
Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah adalah pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PP NO. 11 TAHUN 2010Dasar penguasaan atas tanah83.34% Mirip83.34 %
Dasar penguasaan atas tanah adalah izin/keputusan/surat dari pejabat yang berwenang yang menjadi dasar bagi orang atau badan hukum untuk menguasai, menggunakan, atau memanfaatkan tanah.