Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah
Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah adalah pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 18 TAHUN 2021Tanah Telantar85.87% Mirip85.87 %
Tanah Telantar adalah Tanah hak, Tanah Hak Pengelolaan, atau Tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas Tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara.
- 2PP NO. 20 TAHUN 2021Tanah Telantar84.73% Mirip84.73 %
Tanah Telantar adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
- 3PP NO. 11 TAHUN 2010Pemegang Hak83.81% Mirip83.81 %
Pemegang Hak adalah pemegang hak atas tanah, pemegang Hak Pengelolaan, atau pemegang izin/keputusan/surat dari pejabat yang berwenang yang menjadi dasar penguasaan atas tanah.
- 4UU NO. 37 TAHUN 2014Menteri83.50% Mirip83.50 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang Konservasi Tanah dan Air.
- 5PP NO. 47 TAHUN 2012RUPS83.11% Mirip83.11 %
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar.
- 6PP NO. 20 TAHUN 2021Pemegang Hak83.00% Mirip83.00 %
Pemegang Hak adalah pemegang Hak Atas Tanah.