Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah

Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah adalah pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 18 TAHUN 2021
    85.87% Mirip85.87 %
    Tanah Telantar

    Tanah Telantar adalah Tanah hak, Tanah Hak Pengelolaan, atau Tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas Tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara.

  2. 2
    PP NO. 20 TAHUN 2021
    84.73% Mirip84.73 %
    Tanah Telantar

    Tanah Telantar adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

  3. 3
    PP NO. 11 TAHUN 2010
    83.81% Mirip83.81 %
    Pemegang Hak

    Pemegang Hak adalah pemegang hak atas tanah, pemegang Hak Pengelolaan, atau pemegang izin/keputusan/surat dari pejabat yang berwenang yang menjadi dasar penguasaan atas tanah.

  4. 4
    UU NO. 37 TAHUN 2014
    83.50% Mirip83.50 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang Konservasi Tanah dan Air.

  5. 5
    PP NO. 47 TAHUN 2012
    83.11% Mirip83.11 %
    RUPS

    Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar.

  6. 6
    PP NO. 20 TAHUN 2021
    83.00% Mirip83.00 %
    Pemegang Hak

    Pemegang Hak adalah pemegang Hak Atas Tanah.