Dasar penguasaan atas tanah

Dasar penguasaan atas tanah adalah izin/keputusan/surat dari pejabat yang berwenang yang menjadi dasar bagi orang atau badan hukum untuk menguasai, menggunakan, atau memanfaatkan tanah.

Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 20 TAHUN 2021
    97.25% Mirip97.25 %
    Dasar Penguasaan Atas Tanah

    Dasar Penguasaan Atas Tanah adalah keputusan/surat dari pejabat yang berwenang yang menjadi dasar bagi orang atau badan hukum untuk memperoleh, menguasai, mempergunakan, atau memanfaatkan tanah.

  2. 2
    PP NO. 13 TAHUN 2004
    83.41% Mirip83.41 %
    Varietas Lokal

    Varietas Lokal adalah Varietas yang telah ada dan dibudidayakansecara turun temurun oleh petani, serta menjadi milik masyarakat dandikuasai oleh negara.

  3. 3
    PP NO. 11 TAHUN 2010
    83.34% Mirip83.34 %
    Pemegang Hak

    Pemegang Hak adalah pemegang hak atas tanah, pemegang Hak Pengelolaan, atau pemegang izin/keputusan/surat dari pejabat yang berwenang yang menjadi dasar penguasaan atas tanah.

  4. 4
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    80.63% Mirip80.63 %
    Varietas Lokal

    Varietas Lokal adalah varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun-temurun oleh petani serta menjadi milik masyarakat.