Dasar penguasaan atas tanah
Dasar penguasaan atas tanah adalah izin/keputusan/surat dari pejabat yang berwenang yang menjadi dasar bagi orang atau badan hukum untuk menguasai, menggunakan, atau memanfaatkan tanah.
Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 20 TAHUN 2021Dasar Penguasaan Atas Tanah97.25% Mirip97.25 %
Dasar Penguasaan Atas Tanah adalah keputusan/surat dari pejabat yang berwenang yang menjadi dasar bagi orang atau badan hukum untuk memperoleh, menguasai, mempergunakan, atau memanfaatkan tanah.
- 2PP NO. 13 TAHUN 2004Varietas Lokal83.41% Mirip83.41 %
Varietas Lokal adalah Varietas yang telah ada dan dibudidayakansecara turun temurun oleh petani, serta menjadi milik masyarakat dandikuasai oleh negara.
- 3PP NO. 11 TAHUN 2010Pemegang Hak83.34% Mirip83.34 %
Pemegang Hak adalah pemegang hak atas tanah, pemegang Hak Pengelolaan, atau pemegang izin/keputusan/surat dari pejabat yang berwenang yang menjadi dasar penguasaan atas tanah.
- 4PP NO. 26 TAHUN 2021Varietas Lokal80.63% Mirip80.63 %
Varietas Lokal adalah varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun-temurun oleh petani serta menjadi milik masyarakat.