Pembinaan Jalan
Pembinaan Jalan adalah kegiatan-kegiatan penanganan jaringan jalan terdiri dari penentuan sasaran yang meliputi penyusunan rencana umum jangka panjang, penyusunan rencana jangka menengah dan penyusunan program, serta perwujudan sasaran yang meliputi pengadaan dan pemeliharaan; www.
Sumber: PP NO. 26 TAHUN 1985
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pembinaan Jalan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pembinaan Jalan
Pembinaan Jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan Jalan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 8 TAHUN 1990Perwujudan sasaran Jalan Tol82.73% Mirip82.73 %
Perwujudan sasaran Jalan Tol adalah meliputi kegiatan-kegiatan perencanaan teknik, pembangunan, dan pemeliharaan Jalan Tol; 7.
- 2PP NO. 40 TAHUN 2006RPJM80.01% Mirip80.01 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnyadisingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5(lima) tahun.