Pembinaan Jalan

Pembinaan Jalan adalah kegiatan-kegiatan penanganan jaringan jalan terdiri dari penentuan sasaran yang meliputi penyusunan rencana umum jangka panjang, penyusunan rencana jangka menengah dan penyusunan program, serta perwujudan sasaran yang meliputi pengadaan dan pemeliharaan; www.

Sumber: PP NO. 26 TAHUN 1985

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pembinaan Jalan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pembinaan Jalan

    Pembinaan Jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan Jalan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 8 TAHUN 1990
    82.73% Mirip82.73 %
    Perwujudan sasaran Jalan Tol

    Perwujudan sasaran Jalan Tol adalah meliputi kegiatan-kegiatan perencanaan teknik, pembangunan, dan pemeliharaan Jalan Tol; 7.

  2. 2
    PP NO. 40 TAHUN 2006
    80.01% Mirip80.01 %
    RPJM

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnyadisingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5(lima) tahun.