Pembina Jalan Kabupaten
Pembina Jalan Kabupaten adalah Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten atau Instansi yang ditunjuknya untuk melaksanakan Pembinaan Jalan Kabupaten; 7.
Sumber: PP NO. 26 TAHUN 1985
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 33 TAHUN 1999PPK87.51% Mirip87.51 %
Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut PPK adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
- 2PP NO. 26 TAHUN 1985Pembina Jalan Kotamadya84.43% Mirip84.43 %
Pembina Jalan Kotamadya adalah Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya atau Instansi yang ditunjuknya untuk melaksanakan Pembinaan Jalan Kotamadya; 8.
- 3PP NO. 33 TAHUN 1999KPU83.77% Mirip83.77 %
Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
- 4PP NO. 33 TAHUN 1999PPD II83.15% Mirip83.15 %
Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut PPD II adalah Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
- 5UU NO. 17 TAHUN 2007Daerah80.30% Mirip80.30 %
Daerah adalah Pemerintah Provinsi,Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah dilakukanoleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.