Pembina Jalan Kotamadya

Pembina Jalan Kotamadya adalah Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya atau Instansi yang ditunjuknya untuk melaksanakan Pembinaan Jalan Kotamadya; 8.

Sumber: PP NO. 26 TAHUN 1985

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 26 TAHUN 1985
    84.43% Mirip84.43 %
    Pembina Jalan Kabupaten

    Pembina Jalan Kabupaten adalah Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten atau Instansi yang ditunjuknya untuk melaksanakan Pembinaan Jalan Kabupaten; 7.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 1985
    82.85% Mirip82.85 %
    Pembina Jalan Propinsi

    Pembina Jalan Propinsi adalah Pemerintah Daerah Tingkat I atau Instansi yang ditunjuknya untuk melaksanakan pembinaan Jalan Propinsi; 6.

  3. 3
    PP NO. 4 TAHUN 1988
    81.46% Mirip81.46 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten/ Kotamadya dan Pemerintah Daerah Tingkat I Daerah Khusus lbukota Jakarta.