Pembina Jalan Kotamadya
Pembina Jalan Kotamadya adalah Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya atau Instansi yang ditunjuknya untuk melaksanakan Pembinaan Jalan Kotamadya; 8.
Sumber: PP NO. 26 TAHUN 1985
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 26 TAHUN 1985Pembina Jalan Kabupaten84.43% Mirip84.43 %
Pembina Jalan Kabupaten adalah Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten atau Instansi yang ditunjuknya untuk melaksanakan Pembinaan Jalan Kabupaten; 7.
- 2PP NO. 26 TAHUN 1985Pembina Jalan Propinsi82.85% Mirip82.85 %
Pembina Jalan Propinsi adalah Pemerintah Daerah Tingkat I atau Instansi yang ditunjuknya untuk melaksanakan pembinaan Jalan Propinsi; 6.
- 3PP NO. 4 TAHUN 1988Pemerintah Daerah81.46% Mirip81.46 %
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten/ Kotamadya dan Pemerintah Daerah Tingkat I Daerah Khusus lbukota Jakarta.