Pembimbingan
Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkankualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikapdan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani KlienPemasyarakatan.
Sumber: PP NO. 57 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pembimbingan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pembimbingan
Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan.
- 2Pembimbingan
Pembimbingan adalah pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas, ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 57 TAHUN 1999Pembinaan86.38% Mirip86.38 %
Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaankepada Tuhan Yang Maha Esa,intelektual, sikap dan perilaku,profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan AnakDidik Pemasyarakatan.
- 2PP NO. 31 TAHUN 1999Pembinaan85.81% Mirip85.81 %
Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
- 3PP NO. 32 TAHUN 1999Pembinaan84.67% Mirip84.67 %
Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa , intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
- 4UU NO. 21 TAHUN 2011Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan80.14% Mirip80.14 %
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.