Pembimbingan

Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkankualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikapdan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani KlienPemasyarakatan.

Sumber: PP NO. 57 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pembimbingan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pembimbingan

    Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan.

  2. 2
    Pembimbingan

    Pembimbingan adalah pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas, ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 57 TAHUN 1999
    86.38% Mirip86.38 %
    Pembinaan

    Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaankepada Tuhan Yang Maha Esa,intelektual, sikap dan perilaku,profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan AnakDidik Pemasyarakatan.

  2. 2
    PP NO. 31 TAHUN 1999
    85.81% Mirip85.81 %
    Pembinaan

    Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.

  3. 3
    PP NO. 32 TAHUN 1999
    84.67% Mirip84.67 %
    Pembinaan

    Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa , intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.

  4. 4
    UU NO. 21 TAHUN 2011
    80.14% Mirip80.14 %
    Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan

    Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.