Pembiayaan
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau setiap pengeluaran yang akan diterima kembali untuk kepentingan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman baik yang berasal dari dana masyarakat, tabungan perumahan, maupun sumber dana lainnya.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pembiayaan juga digunakan di dalam 13 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pembiayaan
Pembiayaan adalah kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang disediakan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
- 2Pembiayaan
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa: a.
- 3Pembiayaan
Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan prinsip syariah.
- 4Pembiayaan
Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakatyang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan denganprinsip syariah.
- 5Pembiayaan
Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, dunia usaha,dan masyarakat melalui lembaga keuangan bank, lembaga keuanganbukan bank, atau melalui lembaga lain dalam rangka memperkuatpermodalan Usaha Kecil;7.
- 6Pembiayaan
Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- 7Pembiayaan
Pembiayaan adalah penyediaan fasilitas finansial atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan, yang dibuat oleh lembaga pembiayaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu.
- 8Pembiayaan
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
- 9Pembiayaan
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
- 10Pembiayaan
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
- 11Pembiayaan
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali,baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
- 12Pembiayaan
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembalidan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahunanggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
- 13Pembiayaan
Pembiayaan atau kredit yang selanjutnya disebutPembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihanyang dipersamakan dengan itu berdasarkanpersetujuan atau kesepakatan pinjam meminjamantara lembaga keuangan bank atau lembagakeuangan nonbank dengan pihak lain yangmewajibkan pihak yang dibiayai untukmengembalikan uarlg atau tagihan tersebut setelahjangka waktu tertentu dengan pemberian imbalanberupa bunga atau bagi hasil.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 47 TAHUN 2019Pembiayaan PKP99.29% Mirip99.29 %
Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang selanjutnya disebut Pembiayaan PKP adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau setiap pengeluaran yang akan diterima kembali untuk kepentingan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman baik yang berasal dari dana masyarakat, tabungan perumahan, maupun sumber dana lainnya.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2016Dana Bergulir85.29% Mirip85.29 %
Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
- 3UU NO. 14 TAHUN 2015Dana Bergulir84.98% Mirip84.98 %
Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
- 4PP NO. 43 TAHUN 2014BUM Desa81.49% Mirip81.49 %
Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.