Pemberitahuan Pabean Ekspor

Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor, dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai kepabeanan.

Sumber: PP NO. 55 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 99 TAHUN 2016
    93.04% Mirip93.04 %
    Pemberitahuan Pabean

    Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang kepabeanan.

  2. 2
    PP NO. 41 TAHUN 2021
    92.96% Mirip92.96 %
    Pemberitahuan Pabean

    Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

  3. 3
    PP NO. 2 TAHUN 2009
    92.88% Mirip92.88 %
    Pemberitahuan Pabean

    Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

  4. 4
    PP NO. 10 TAHUN 2012
    92.87% Mirip92.87 %
    Pemberitahuan Pabean

    Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

  5. 5
    UU NO. 17 TAHUN 2006
    92.82% Mirip92.82 %
    Pemberitahuan pabean

    Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

  6. 6
    PP NO. 24 TAHUN 2021
    85.45% Mirip85.45 %
    Perizinan Berusaha

    Perizinan Berusaha adalah izin usaha yang diberikan kepada Setiap Orang sebagai legalitas untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam bentuk Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

  7. 7
    UU NO. 10 TAHUN 1995
    82.86% Mirip82.86 %
    Pemberitahuan Pabean

    Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orangdalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dansyarat yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.

  8. 8
    PP NO. 3 TAHUN 2009
    80.66% Mirip80.66 %
    Pemberitahuan Pabean

    Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang perseorangan atau badan hukum dalam rangkamelaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang.