Pemberi Fidusia

Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

Sumber: UU NO. 42 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemberi Fidusia juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemberi Fidusia

    Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilikbenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 42 TAHUN 2013
    81.69% Mirip81.69 %
    Anggaran Bantuan Hukum

    Anggaran Bantuan Hukum adalah alokasi Anggaran PenyelenggaraanBantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum yang lulusVerifikasi dan Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri sebagai acuanpelaksanaan Bantuan Hukum.