Pemberi Fidusia
Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Sumber: UU NO. 42 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemberi Fidusia juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemberi Fidusia
Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilikbenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 42 TAHUN 2013Anggaran Bantuan Hukum81.69% Mirip81.69 %
Anggaran Bantuan Hukum adalah alokasi Anggaran PenyelenggaraanBantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum yang lulusVerifikasi dan Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri sebagai acuanpelaksanaan Bantuan Hukum.