PLTP

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yangselanjutnya disebut PLTP adalah pembangkit listrikyang memanfaatkan sumber energi panas bumi.

Sumber: PERPRES NO. 112 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi PLTP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PLTP

    Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya disebut PLTP adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi Panas Bumi yang diekstrak dari fluida dan batuan panas di dalam atau di permukaan bumi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 27 TAHUN 2003
    87.84% Mirip87.84 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang Panas Bumi.

  2. 2
    PERPRES NO. 112 TAHUN 2022
    86.72% Mirip86.72 %
    PLT BBN

    Pembangkit Listrik Tenaga Bahan Bakar Nabati yangselanjutnya disingkat PLT BBN adalah pembangkitlistrik yang memanfaatkan sumber energi bahan bakarnabati cair.

  3. 3
    PERPRES NO. 112 TAHUN 2022
    84.36% Mirip84.36 %
    PLTU

    Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batu Bara yangselanjutnya disingkat PLTU adalah pembangkit listriktenaga uap yang memanfaatkan sumber energi bahanbakar batu bara.

  4. 4
    PP NO. 70 TAHUN 2009
    84.31% Mirip84.31 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang membidangi urusan energi.

  5. 5
    PERPRES NO. 112 TAHUN 2022
    82.24% Mirip82.24 %
    PLTBm

    Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa yang selanjutnyadisebut PLTBm adalah pembangkit listrik yangmemanfaatkan sumber energi biomassa.

  6. 6
    PERPRES NO. 112 TAHUN 2022
    81.96% Mirip81.96 %
    PLTBg

    Pembangkit Listrik Tenaga Biogas yang selanjutnyadisebut PLTBg adalah pembangkit listrik yangmemanfaatkan sumber energi biogas.

  7. 7
    PP NO. 53 TAHUN 2003
    80.86% Mirip80.86 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagalistrikan.

  8. 8
    PP NO. 59 TAHUN 2007
    80.65% Mirip80.65 %
    Panas Bumi

    Panas Bumi adalah sumber energi panas yangterkandung di dalam air panas, uap air, dan batuanbersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secaragenetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatusistem Panas Bumi dan untuk pemanfaatannyadiperlukan proses penambangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 112 TAHUN 2022
    80.53% Mirip80.53 %
    PLTB

    Pembangkit Listrik Tenaga Bayu yang selanjutnyadisingkat PLTB adalah pembangkit listrik yangmemanfaatkan sumber energi angrn (bayu) menjadilistrik.