PLTP
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya disebut PLTP adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi Panas Bumi yang diekstrak dari fluida dan batuan panas di dalam atau di permukaan bumi.
Sumber: PP NO. 7 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi PLTP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PLTP
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yangselanjutnya disebut PLTP adalah pembangkit listrikyang memanfaatkan sumber energi panas bumi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 27 TAHUN 2003Menteri83.23% Mirip83.23 %
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang Panas Bumi.
- 2PP NO. 53 TAHUN 2003Menteri82.04% Mirip82.04 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagalistrikan.
- 3PP NO. 52 TAHUN 2022Mineral Radioaktif81.25% Mirip81.25 %
Mineral Radioaktif adalah m.
- 4PP NO. 2 TAHUN 2014Reaktor Daya80.59% Mirip80.59 %
Reaktor Daya adalah Reaktor Nuklir yang memanfaatkan energi panas hasil pembelahan nuklir untuk pembangkitan daya.