PLTP

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya disebut PLTP adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi Panas Bumi yang diekstrak dari fluida dan batuan panas di dalam atau di permukaan bumi.

Sumber: PP NO. 7 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi PLTP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PLTP

    Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yangselanjutnya disebut PLTP adalah pembangkit listrikyang memanfaatkan sumber energi panas bumi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 27 TAHUN 2003
    83.23% Mirip83.23 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang Panas Bumi.

  2. 2
    PP NO. 53 TAHUN 2003
    82.04% Mirip82.04 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagalistrikan.

  3. 3
    PP NO. 52 TAHUN 2022
    81.25% Mirip81.25 %
    Mineral Radioaktif

    Mineral Radioaktif adalah m.

  4. 4
    PP NO. 2 TAHUN 2014
    80.59% Mirip80.59 %
    Reaktor Daya

    Reaktor Daya adalah Reaktor Nuklir yang memanfaatkan energi panas hasil pembelahan nuklir untuk pembangkitan daya.