Pemanfaatan Museum

Pemanfaatan Museum adalah pendayagunaan Koleksi untukkepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat dengantetap mempertahankan kelestariannya.

Sumber: PP NO. 66 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 2010
    89.15% Mirip89.15 %
    Pemanfaatan

    Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.

  2. 2
    PP NO. 1 TAHUN 2022
    88.69% Mirip88.69 %
    Pemanfaatan

    Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.

  3. 3
    PERPRES NO. 81 TAHUN 2014
    83.79% Mirip83.79 %
    Peran Masyarakat

    Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalamperencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalianpemanfaatan ruang.

  4. 4
    PERPRES NO. 179 TAHUN 2014
    83.76% Mirip83.76 %
    Peran Masyarakat

    Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalamperencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalianpemanfaatan ruang.

  5. 5
    PERPRES NO. 31 TAHUN 2015
    83.52% Mirip83.52 %
    Peran Masyarakat

    Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalamperencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalianpemanfaatan ruang.

  6. 6
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2015
    83.39% Mirip83.39 %
    Peran Masyarakat

    Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalamperencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalianpemanfaatan ruang.

  7. 7
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2018
    81.27% Mirip81.27 %
    Konsolidasi Tanah

    Konsolidasi Tanah adalah penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, sekaligus penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan, dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.