Pemanfaatan Museum
Pemanfaatan Museum adalah pendayagunaan Koleksi untukkepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat dengantetap mempertahankan kelestariannya.
Sumber: PP NO. 66 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 2010Pemanfaatan89.15% Mirip89.15 %
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
- 2PP NO. 1 TAHUN 2022Pemanfaatan88.69% Mirip88.69 %
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
- 3PERPRES NO. 81 TAHUN 2014Peran Masyarakat83.79% Mirip83.79 %
Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalamperencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalianpemanfaatan ruang.
- 4PERPRES NO. 179 TAHUN 2014Peran Masyarakat83.76% Mirip83.76 %
Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalamperencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalianpemanfaatan ruang.
- 5PERPRES NO. 31 TAHUN 2015Peran Masyarakat83.52% Mirip83.52 %
Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalamperencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalianpemanfaatan ruang.
- 6PERPRES NO. 32 TAHUN 2015Peran Masyarakat83.39% Mirip83.39 %
Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalamperencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalianpemanfaatan ruang.
- 7PERPRES NO. 86 TAHUN 2018Konsolidasi Tanah81.27% Mirip81.27 %
Konsolidasi Tanah adalah penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, sekaligus penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan, dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.