Agunan
Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan NasabahDebitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit ataupembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;24.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi Agunan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Agunan
Agunan adalah harta kekayaan Debitur atau pihak lain yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.
- 2Agunan
Agunan adalah jaminan tambahan, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang diserahkan oleh pemilik Agunan kepada Bank Syariah dan/atau UUS, guna menjamin pelunasan kewajiban Nasabah Penerima Fasilitas.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2016Penjaminan84.47% Mirip84.47 %
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan olehperusahaan penjaminan ataspemenuhan kewajibanfinansial Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan PetambakGaram kepada perusahaan pembiayaan dan bank.
- 2PP NO. 17 TAHUN 2022Availability Payment80.95% Mirip80.95 %
Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) yang selanjutnya disebut Availability Payment adalah pembayaran secara berkala oleh PJPK kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan Infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPBU IKN.
- 3UU NO. 10 TAHUN 1998Rahasia Bank80.30% Mirip80.30 %
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan denganPRESIDENREPUBLIK INDONESIAketerangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.