Availability Payment

Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) yang selanjutnya disebut Availability Payment adalah pembayaran secara berkala oleh PJPK kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan Infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPBU IKN.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    82.47% Mirip82.47 %
    Dana Transfer Umum

    Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2016
    82.20% Mirip82.20 %
    Dana Transfer Umum

    Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

  3. 3
    UU NO. 14 TAHUN 2015
    82.04% Mirip82.04 %
    Dana Transfer Umum

    Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

  4. 4
    UU NO. 12 TAHUN 2018
    81.14% Mirip81.14 %
    Dana Transfer Umum

    Dana Transfer Umum adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

  5. 5
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    80.95% Mirip80.95 %
    Agunan

    Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan NasabahDebitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit ataupembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;24.