Pelepasan hak
Pelepasan hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak kepada negara melalui Kementerian.
Sumber: PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelepasan hak juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelepasan hak
Pelepasan hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak kepada negara melalui BPN.
- 2Pelepasan hak
Pelepasan hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dariPihak yang Berhak kepada negara melalui BPN.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 19 TAHUN 2021Pelepasan Hak88.28% Mirip88.28 %
Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak kepada negara.