Pelepasan hak
Pelepasan hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dariPihak yang Berhak kepada negara melalui BPN.
Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelepasan hak juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelepasan hak
Pelepasan hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak kepada negara melalui BPN.
- 2Pelepasan hak
Pelepasan hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak kepada negara melalui Kementerian.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 19 TAHUN 2021Pelepasan Hak88.08% Mirip88.08 %
Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak kepada negara.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2012Akuisisi arsip statis80.36% Mirip80.36 %
Akuisisi arsip statis adalah proses penambahan khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.