Pelepasan hak

Pelepasan hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dariPihak yang Berhak kepada negara melalui BPN.

Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelepasan hak juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelepasan hak

    Pelepasan hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak kepada negara melalui BPN.

  2. 2
    Pelepasan hak

    Pelepasan hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak kepada negara melalui Kementerian.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 19 TAHUN 2021
    88.08% Mirip88.08 %
    Pelepasan Hak

    Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak kepada negara.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 2012
    80.36% Mirip80.36 %
    Akuisisi arsip statis

    Akuisisi arsip statis adalah proses penambahan khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.