Seleksi

Seleksi adalah metode pengadaan Badan Usaha dalam rangkapenyiapan KPBU dengan mengikutsertakan sebanyak-banyaknyapeserta melalui pengumuman secara luas atau undangan.

Sumber: PERPRES NO. 38 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Seleksi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Seleksi

    Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi.

  2. 2
    Seleksi

    Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 38 TAHUN 2015
    89.83% Mirip89.83 %
    Pelelangan

    Pelelangan adalah metode pengadaan Badan Usaha Pelaksana dalamrangka pelaksanaan KPBU dengan mengikutsertakan sebanyak-banyaknya peserta melalui pengumuman secara luas atau undangan.