Seleksi
Seleksi adalah metode pengadaan Badan Usaha dalam rangkapenyiapan KPBU dengan mengikutsertakan sebanyak-banyaknyapeserta melalui pengumuman secara luas atau undangan.
Sumber: PERPRES NO. 38 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Seleksi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 38 TAHUN 2015Pelelangan89.83% Mirip89.83 %
Pelelangan adalah metode pengadaan Badan Usaha Pelaksana dalamrangka pelaksanaan KPBU dengan mengikutsertakan sebanyak-banyaknya peserta melalui pengumuman secara luas atau undangan.