Pelayaran

Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan di dan keselamatannya; kepelabuhanan, keamanan perairan, serta Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah; Perairan Indonesia adalah perairan yang meliputi laut wilayah, perairan kepulauan, perairan pedalaman sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Indonesia jo Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut), serta perairan daratan; 4.

Sumber: UU NO. 21 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 3 TAHUN 2009
    88.14% Mirip88.14 %
    Sarana Pengangkut

    Sarana Pengangkut adalah kapal yang merupakan kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkandengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, serta alat apungdan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

  2. 2
    PP NO. 51 TAHUN 2002
    86.73% Mirip86.73 %
    Kapal

    Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

  3. 3
    UU NO. 32 TAHUN 2002
    83.75% Mirip83.75 %
    Spektrum frekuensi radio

    Spektrum frekuensi radio adalah gelombang elektromagnetik yangdipergunakan untuk penyiaran dan merambat di udara serta ruangangkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan ranah publikdan sumber daya alam terbatas.

  4. 4
    UU NO. 6 TAHUN 2018
    82.61% Mirip82.61 %
    Kapal

    Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenistertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenagamekanik,energilainnya,ditarikatau ditundatermasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis,kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apungdan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

  5. 5
    PP NO. 82 TAHUN 1999
    82.10% Mirip82.10 %
    Kapal

    Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yangdigerakkan dengan tenaga mekanik,tenaga mesin, atau ditunda,termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yangtidak berpindah-pindah;11.

  6. 6
    PP NO. 15 TAHUN 2015
    81.95% Mirip81.95 %
    Kapal

    Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yanglainnya,digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energiditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukungdinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung danbangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

  7. 7
    PP NO. 62 TAHUN 2013
    81.80% Mirip81.80 %
    Kapal

    Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yanglainnya,digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energiditarik atau ditunda,termasuk kendaraan yang berdaya dukungdinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung danbangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.