Spektrum frekuensi radio

Spektrum frekuensi radio adalah gelombang elektromagnetik yangdipergunakan untuk penyiaran dan merambat di udara serta ruangangkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan ranah publikdan sumber daya alam terbatas.

Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 46 TAHUN 2021
    84.69% Mirip84.69 %
    Spektrum Frekuensi Radio

    Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain Penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggaraan Penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi.

  2. 2
    UU NO. 21 TAHUN 1992
    83.75% Mirip83.75 %
    Pelayaran

    Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan di dan keselamatannya; kepelabuhanan, keamanan perairan, serta Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah; Perairan Indonesia adalah perairan yang meliputi laut wilayah, perairan kepulauan, perairan pedalaman sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Indonesia jo Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut), serta perairan daratan; 4.

  3. 3
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2022
    82.96% Mirip82.96 %
    Laut

    Laut adalah Ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

  4. 4
    PP NO. 32 TAHUN 2019
    82.74% Mirip82.74 %
    Laut

    Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

  5. 5
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2022
    82.34% Mirip82.34 %
    Laut

    Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

  6. 6
    PERPRES NO. 40 TAHUN 2022
    82.32% Mirip82.32 %
    Laut

    Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

  7. 7
    PERPRES NO. 41 TAHUN 2022
    82.05% Mirip82.05 %
    Laut

    Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

  8. 8
    PERPRES NO. 6 TAHUN 2022
    82.05% Mirip82.05 %
    Laut

    Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

  9. 9
    PP NO. 21 TAHUN 2021
    81.97% Mirip81.97 %
    Laut

    Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

  10. 10
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    81.92% Mirip81.92 %
    Laut

    Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.