Pelayanan Publik

Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalamrangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturanperundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atasbarang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan olehpenyelenggara pelayanan publik.

Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelayanan Publik juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelayanan Publik

    Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

  2. 2
    Pelayanan Publik

    Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

  3. 3
    Pelayanan Publik

    Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

  4. 4
    Pelayanan Publik

    Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang atau jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik.

  5. 5
    Pelayanan Publik

    Pelayanan Publik adalah Kegiatan atau rangkaian Kegiatan dalamrangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan bagisetiap warga negara danpenduduk atas barang dan jasa yang disediakan oleh penyelenggarapelayanan publik.

  6. 6
    Pelayanan Publik

    Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalamrangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturanperundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atasbarang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan olehpenyelenggara pelayanan publik.

  7. 7
    Pelayanan Publik

    Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalamrangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturanperundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atasbarang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan olehpenyelenggara pelayanan publik.

  8. 8
    Pelayanan Publik

    Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaiankegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhanpelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan pendudukatas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratifyang disediakan oleh Penyelenggara PelayananPublik' 2.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 25 TAHUN 2009
    89.83% Mirip89.83 %
    Pelayanan publik

    Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga jasa, dan/atau negara dan penduduk atas barang, pelayanan oleh administratif penyelenggara pelayanan publik.

  2. 2
    UU NO. 2 TAHUN 2002
    84.98% Mirip84.98 %
    Keamanan dalam negeri

    Keamanan dalam negeri adalah suatu keadaan yang ditandaidengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertibdan tegaknya hukum,serta terselenggaranya perlindungan,pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.