Keamanan dalam negeri
Keamanan dalam negeri adalah suatu keadaan yang ditandaidengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertibdan tegaknya hukum,serta terselenggaranya perlindungan,pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 44 TAHUN 2012Pelayanan Publik84.98% Mirip84.98 %
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalamrangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturanperundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atasbarang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan olehpenyelenggara pelayanan publik.
- 2PP NO. 96 TAHUN 2012Pelayanan Publik84.78% Mirip84.78 %
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalamrangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturanperundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atasbarang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan olehpenyelenggara pelayanan publik.
- 3PERPRES NO. 76 TAHUN 2013Pelayanan Publik84.63% Mirip84.63 %
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalamrangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturanperundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atasbarang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan olehpenyelenggara pelayanan publik.
- 4PP NO. 50 TAHUN 2012SMK381.36% Mirip81.36 %
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerjayangselanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemenperusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risikoyang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerjayang aman, efisien dan produktif.