Pelayanan publik
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga jasa, dan/atau negara dan penduduk atas barang, pelayanan oleh administratif penyelenggara pelayanan publik.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 38 TAHUN 2017Pelayanan Publik98.82% Mirip98.82 %
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang atau jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik.
- 2PP NO. 42 TAHUN 2020Pelayanan Publik98.68% Mirip98.68 %
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
- 3UU NO. 8 TAHUN 2016Pelayanan Publik98.47% Mirip98.47 %
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
- 4PERPRES NO. 83 TAHUN 2021Pelayanan Publik98.37% Mirip98.37 %
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
- 5PERPRES NO. 76 TAHUN 2013Pelayanan Publik90.18% Mirip90.18 %
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalamrangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturanperundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atasbarang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan olehpenyelenggara pelayanan publik.
- 6PP NO. 96 TAHUN 2012Pelayanan Publik90.13% Mirip90.13 %
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalamrangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturanperundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atasbarang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan olehpenyelenggara pelayanan publik.
- 7PP NO. 44 TAHUN 2012Pelayanan Publik89.83% Mirip89.83 %
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalamrangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturanperundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atasbarang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan olehpenyelenggara pelayanan publik.
- 8PP NO. 2 TAHUN 2012Pelayanan Publik84.59% Mirip84.59 %
Pelayanan Publik adalah Kegiatan atau rangkaian Kegiatan dalamrangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan bagisetiap warga negara danpenduduk atas barang dan jasa yang disediakan oleh penyelenggarapelayanan publik.
- 9PP NO. 26 TAHUN 2005Perjanjian pelayanan transportasi udara82.41% Mirip82.41 %
Perjanjian pelayanan transportasi udara adalah perjanjian internasional dan bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain tentang pelayanan transportasi udara yang telah diratifikasi.