Pelayanan
Pelayanan adalah segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelayanan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelayanan
Pelayanan adalah kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan dan penyebaran informasi serta penyediaan jasa.
- 2Pelayanan
Pelayanan adalah kegiatan yang berkaitandengan penyediaan dan penyebaran informasiserta penyediaan jasa.
- 3Pelayanan
Pelayanan adalah kegiatan yang diselenggarakanuntuk memberikan pelindungan dan pemenuhan hakbagi Tahanan dan Anak pada proses peradilan.
- 4Pelayanan
Pelayanan adalah segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 12 TAHUN 2018DID80.65% Mirip80.65 %
Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria/kategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.