Pelayanan

Pelayanan adalah segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelayanan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelayanan

    Pelayanan adalah kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan dan penyebaran informasi serta penyediaan jasa.

  2. 2
    Pelayanan

    Pelayanan adalah kegiatan yang berkaitandengan penyediaan dan penyebaran informasiserta penyediaan jasa.

  3. 3
    Pelayanan

    Pelayanan adalah kegiatan yang diselenggarakanuntuk memberikan pelindungan dan pemenuhan hakbagi Tahanan dan Anak pada proses peradilan.

  4. 4
    Pelayanan

    Pelayanan adalah segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 12 TAHUN 2018
    80.65% Mirip80.65 %
    DID

    Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria/kategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.